Jumat, 28 April 2017

PENGERTIAN P3K DAN HUKUM

Pengertian pertolongan pertama ialah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit ataupun cedera (kecelakaan) yang memerlukan penanganan medis Dasar. Sedangkan pengertian medis dasar ialah tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dimiliki oleh orang awam atau orang awam yang terlatih secara khusus.
Dasar hukum mengenai pertolongan pertama belum diatur secara khusus, namun umumnya merujuk pasal 531 KUHP yang menyebutkan bahwa Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 535, 566.

0 komentar:

Posting Komentar