Jumat, 19 Mei 2017

HUKUM WAKAF

HUKUM Wakaf
Secara asal menurut definisi wakaf yang telah lalu para ulama mengatakan bahwa asal hukum wakaf adalah sunnah/ dianjurkan, dengan dasar hadits-hadits yang berkaitan dengan wakaf, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Apabila mati anak Adam, terputuslah amalannya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, atau ilmu yang bisa dimanfaatkan (setelahnya), atau anak shalih yang mendo’akan orang tuanya. (HR. Muslim kitab al-Wasiyat 3/1255, Tirmidzi dalam bab fi al-Waqf, Abu Dawud 2/106, dan Ahmad dalam Musnad-nya 2/372)
Hadits di atas dalam lafazh “shadaqah jariyah” sifatnya umum mencakup segala shadaqah yang manfaatnya terus berjalan seperti wakaf, wasiat, sedekah., dan sebagainya. Adapun dalam masalah wakaf ada beberapa dalil yang berkaitan dengannya secara khusus seperti hadits:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah mendapatkan (harta rampasan perang berupa) tanah di negeri Khaibar kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu, datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta pendapat beliau tentang harta tersebut. Umar radhiyallahu ‘anhu bertanya: “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku mendapatkan harta rampasan perang yang belum pernah aku dapatkan yang lebih berharga daripada tanah di negeri Khaibar ini, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku dalam perkara ini?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Kalau engkau mau, engkau wakafkan tanah itu, dan engkau sedekahkan (manfaat/kegunaan) tanah itu, sehingga tidak boleh dijual (tanah) itu, tidak boleh dibeli (oleh orang lain), tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan.”[5]
Dengan dasar hadits-hadits di atas maka kita mengetahui bahwa hukum asal wakaf adalah sunnah apabila dengan niat mencari pahala dari Alloh Ta’ala. Akan tetapi suatu ketika wakaf hukumnya bisa berubah sesuai dengan niatnya, karena setiap amalan tergantung pada niatnya.
Sebagai contoh:
  • Seorang yang mewakafkan tanahnya dengan maksud supaya mendapatkan pujian manusia maka hukum wakafnya menjadi haram, karena ini termasuk riya’ yang diharamkan dalam Islam.
  • Seorang yang bernadzar mewakafkan sebagian hartanya di jalan Alloh, maka hukum wakafnya    menjadi    wajib[6], karena ini termasuk nadzar sebuah ketaatan, dan nadzar ketaatan wajib dilaksanakan.

0 komentar:

Posting Komentar