Jumat, 19 Mei 2017

cara wakaf yang sah


1. Dengan perbuatan
Apabila seseorang mewakafkan sebagian hartanya dengan cara melakukan sesuatu yang bermakna wakaf maka cara ini juga dianggap sebagai wakaf yang sah, walaupun dia tidak mengucapkan kata “wakaf” dengan lisannya.
Sebagai contoh: Apabila seseorang membangun masjid kemudian membiarkan siapa saja yang shalat dalarn masjid itu maka ini sama halnya orang tersebut mewakafkan tanahnya di jalan Alloh shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun dia tidak mengucapkan: “Tanah ini aku wakafkan untuk masjid.”
Contoh lain: Apabila seorang menjadikan sebagian tanahnya untuk pekuburan umum dan tidak melarang siapa saja yang menguburkan jenazah di sana, maka ini sama halnya orang tersebut mewakafkan sebagian tanahnya di jalan Alloh Ta’ala, walaupun dia tidak mengucapkan: “Tanah ini aku wakafkan menjadi kuburan umum.”
2. Dengan perkataan
Wakaf dengan perkataan dibagi menjadi dua macam:
a. Perkataan yang jelas (sharih), maksudnya adalah dengan perkataan yang bermakna wakaf secara jelas dan tidak mengandung arti selain wakaf. Contohnya, seorang berkata: “Aku wakafkan tanahku ini untuk pesantren.”
b. Perkataan kiasan (kinayah), yaitu dengan perkataan yang mengandung kemungkinan bermakna wakaf dan mengandung kemungkinan makna yang lain.
Contohnya, seorang berkata: “Aku sedekahkan rumah ini untuk para penuntut ilmu.”
Maka perkataan “Aku sedekahkan” dalam contoh di atas mengandung kemungkinan bermakna sedekah sebagaimana lafazh yang tersurat dan mengandung kemungkinan bermakna wakaf sebagaimana yang tersirat dan sebagaimana yang sering digunakan lafazh ini untuk maksud wakaf.
Untuk membedakan dua makna yang terkandung di dalamnya maka orang yang mengucapkan kalimat tersebut harus disertai niat salah satu dari dua maksud/makna tersebut, kalau dia mengatakan: “Aku sedekahkan” tetapi niatnya adalah mewakafkan maka ini dihukumi sebagai wakaf, tetapi kalau dia menginginkan/berniat sedekah maka perkataannya dihukumi sebagai sedekah.
Faidah. Perlu dibedakan antara wakaf dan sedekah, dikarenakan ada perbedaan yang sangat jelas antara keduanya. Di antara perbedaan yang sangat jelas adalah kalau wakaf berarti harta itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan. Berbeda dengan sedekah, maka orang yang diberi sedekah berhak melakukan apa saja terhadap harta itu karena sudah menjadi hak miliknya, sehingga boleh baginya menjual, menghibahkan, atau yang lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar