This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label PAI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Mei 2017

orang yang menerima wakaf

Wakaf boleh ditujukan kepada dua pihak
1. Kepada perwujudan ketaatan secara umum, dan tidak ditunjuk personilnya (al-waqfu ‘ala jihhatil birr)
Seperti kepentingan masjid, madrasah, fakir miskin, para mujahidin, ibnu sabil, orang-orang yang terlilit hutang, untuk mencetak buku-buku yang bermanfaat, untuk kepentingan memerdekakan budak yang ada, dan sebagainya. Hal ini disebabkan, maksud dari wakaf adalah untuk mengharap pahala Alloh dengan melaksanakan ketaatan, sedang hal-hal yang tersebut di atas semuanya termasuk ketaatan, sehingga membantu terwujudnya ketaatan adalah sebuah ketaatan, dan merupakan tolong-menolong dalam ketaatan, sebagaimana dalam firman-Nya:
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan taqwa, dan jangan to-long-menolong dalam perkara dosa dan permusuhan. (QS. al-Maidah [5]: 2)
Apabila seseorang mewakafkan hartanya untuk pembangunan gereja atau untuk mencetak buku-buku bid’ah dan kesyirikan, maka wakaf seperti ini tidak sah karena di dalamnya merupakan tolong-menolong dalam mewujudkan kemaksiatan dan dosa.
2. Kepada orang-orang tertentu yang ditunjuk personilnya (al-Waqfu ‘ala syahsin mu’ayyanin)
Seperti wakaf untuk seorang yang bernama Muhammad, atau yang lainnya.
Adapun kriteria personil yang boleh diberi wakaf, maka mereka adalah setiap orang yang diperbolehkan untuk diperlakukan dengan baik.
Maka boleh bagi seseorang mewakafkan hartanya kepada setiap muslim, karena seorang muslim dibolehkan -bahkan disyari’atkan- untuk berbuat baik kepada muslim/sesamanya.
Seandainya seseorang mewakafkan hartanya untuk para penjahat dan pelaku kriminal yang jelas-jelas belum bertaubat dan akan bertambah kemaksiatannya dengan adanya wakaf tersebut, maka wakaf seperti ini tidak diperbolehkan karena termasuk tolong-menolong dalam kemaksiatan.
Adapun wakaf kepada orang kafir, maka hal ini perlu diperinci. Apabila orang kafir tersebut termasuk orang kafir yang boleh diperlakukan dengan baik (seperti kafir dzimmi[7] dan kafir musta’min[8]) maka dibolehkan wakaf kepada mereka, karena apabila kita dibolehkan bersedekah kepada mereka, maka dibolehkan juga wakaf kepada mereka[9], sebagaimana yang telah dilakukan oleh Shafiyah binti Huyai istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah mewakafkan sesuatu kepada saudaranya yang bukan muslim, sebagaimana dalam sebuah hadits:
Bahwasanya Shafiyah binti Huyai radhiyallahu ‘anha istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah mewakafkan (sesuatu) kepada saudara yahudinya. (HR. al-Baihaqi dan lainnya, lihat Irwa’ al-Ghalil 6/1590, dan Syaikh al-Albani tidak mengomentari hadits ini)
Akan tetapi berbeda dengan kafir harbi[10] tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk mewakafkan hartanya kepada mereka, karena seorang muslim tidak boleh berbuat baik kepada mereka lantaran mereka memerangi agama Islam, sebagaimana mafhum mukhalafah (makna kebalikan) dari firman Alloh Ta’ala:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Alloh tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak me-merangimu karena agama(mu) dan orang-orang yang tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Alloh mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. al-Mumtahanah [60]: 8)
Ayat di atas menunjukkan bahwa kita boleh berbuat baik dan berlaku adil kepada siapa saja yang berbuat baik kepada kita dan tidak memerangi agama kita, walaupun mereka orang kafir.
Adapun orang kafir yang selalu memerangi agama kita (kafir harbi), maka kita tidak boleh ber-buat baik kepada mereka. Bahkan kita diperintahkan memerangi mereka sebagaimana dalam berbagai ayat dalam al-Qur’an, seperti firman-Nya:
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ – وَقَاتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبِّ الْمُعْتَدِينَ
Dan perangilah di jalan Alloh orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah melampaui batas, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah dari tempat mereka telah mengusir kamu. (QS. al-Baqarah [2]: 190-191)
Syarat sah wakaf
l.Hendaknya orang yang mewakafkan adalah pemilik sah harta tersebut
Hal ini dikarenakan harta seorang muslim haram hukumnya bagi yang lainnya kecuali dengan kerelaannya, sehingga tidak diperkenankan bagi seseorang untuk menggunakan harta orang lain dengan cara apa pun seperti menjual atau mewakafkan kecuali dengan seizin pemiliknya, sebagaimana dalam sebuah hadits panjang yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, di dalarnnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Sesungguhnya darah dan harta kalian haram hukumnya atas sesama kalian. (HR. Muslim 2/886)
2. Barang yang diwakafkan dapat dimanfaatkan
Hal ini dikarenakan apabila sesuatu itu tidak dapat dimanfaatkan, maka tidak ada gunanya sesuatu itu diwakafkan dan menjadi sia-sia, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang telah lalu (HR. Bukhari-Muslim).
Misal, seandainya seseorang mewakafkan seekor himar ahli (keledai jinak) yang sudah tua dan tidak dapat digunakan sama sekali maka wakaf ini tidak sah; karena keledai seperti ini tidak bisa dimanfaatkan, baik itu kegunaannya -karena telah tua- atau dagingnya pun tidak boleh dimakan karena keledai jinak termasuk hewan yang diharamkan, sebagaimana sabda Rasulullah:
Dari Abu Tsa’labah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan daging keledai jinak.” (HR. Bukhari dalam adh-Dhaba’ih wa ash-Shaid 9/570, Muslim dalam ash-Shaid wa adh-Dhaba’ih 5/13/90)
3. Barang yang diwakafkan tetap ada dan tidak habis walaupun telah dimanfaatkan.
Hal ini karena makna wakaf adalah mengabadikan suatu barang dan menjalankan kemanfaatannya di jalan Alloh. Sehingga kalau sesuatu yang diwakafkan itu habis, maka hal itu bukan dinamakan wakaf .
Misal, seandainya seseorang mewakafkan makanan dan minuman untuk fakir miskin, maka wakaf seperti ini tidak sah dikarenakan makanan dan minuman akan habis apabila dimanfaatkan.[11]
4.Hendaknya mewakafkan sesuatu di jalan Alloh untuk selama-lamanya.
Hal ini dikarenakan makna wakaf adalah mengabadikan suatu barang dan menjalankan kegunaannya di jalan Alloh. Sehingga apabila mewakafkan hartanya untuk sementara waktu, misalnya setahun atau dua tahun, maka wakaf seperti ini tidak sah.
Misal, seseorang mengatakan: “Aku wakafkan rumahku untuk asrama para penuntut ilmu selama dua puluh tahun saja.” Maka wakaf ini tidak sah karena tidak diabadikan oleh pemiliknya.[12]
5. Hendaknya pemilik harta tidak memberi syarat dalam wakafnya dengan syarat yang menyelisihi sahnya wakaf atau membatalkan wakaf tersebut.
Misalnya, apabila seseorang mengatakan: “Aku wakafkan rumahku untuk fakir miskin dengan syarat setelah berlalu setahun rumah itu kembali menjadi milikku” maka wakaf tersebut tidak sah dikarenakan adanya syarat yang membatalkan wakaf itu sendiri, sedangkan pemilik wakaf tidak boleh menjual atau memiliki kembali harta yang telah diwakafkan.
Beberapa hal yang berkaitan dengan sahnya wakaf
1. Wakaf yang telah sah -baik dengan cara perbuatan atau perkataan- harus dijalankan dan tidak boleh dibatalkan (dengan kata lain: orang yang mewakafkan tidak boleh rujuk/kembali kepada apa yang diwakafkan). Hal ini dikarenakan seseorang yang mewakafkan sebagian hartanya bermaksud mengeluarkan harta tersebut dari kepemilikannya dan mengabadikannya demi mendapat pahala dari Alloh Ta’ala, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan bahwa orang yang telah mewakafkan hartanya maka dia tidak boleh menjual, menghibahkan, dan tidak boleh mewariskan harta wakaf itu kepada ahli warisnya apabila dia meninggal dunia, sebagaimana hadits yang akan dijelaskan pada point berikutnya.
2. Orang yang mewakafkan hartanya tidak dapat menjual, menghibahkan, dan mewariskan kepada ahli warisnya apabila dia meninggal dunia, sebagaimana dalam hadits yang telah disebutkan:
Tidak boleh dijual, tidak boleh dibeli (oleh orang lain), tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan. (HR. Bukhari-Muslim)
3. Orang yang mewakafkan hartanya tidak boleh ditujukan pada dirinya sendiri.
Hal ini karena maksud wakaf adalah mengeluarkan harta dari dirinya di jalan Alloh ‘azza wa jalla,  sehingga kalau dia mewakafkan hartanya untuk dirinya sendiri, maka hakikatnya dia tidak berbuat apa-apa atas hartanya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau berkata:
Aku tidak mengetahui adanya wakaf kecuali harta yang dikeluarkan (oleh pemiliknya) untuk Alloh Ta’ala atau di jalan-Nya.[13]
4. Apabila seseorang mewakafkan hartanya untuk para fakir dan miskin, kemudian ternyata dia termasuk fakir atau miskin, maka dia boleh memanfaatkan dan menggunakan wakaf tersebut. Hal ini didasari oleh hadits Utsman radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan:
Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, sedangkan di sana tidak ada air segar kecuali air sumur Rumah, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang mau membeli sumur Rumah[14]kemudian (diwakafkan) dan timbanya diletakkan di sumur itu bersama timba kaum muslimin, maka dia akan mendapatkan pahala (sebab wakaf itu) berupa kebaikan di surga?” Maka aku membelinya dengan hartaku sendiri. (Hadits ini dihasankan oleh Imam Tirmidzi kitab al-Manaqib 18, dan disebutkan oleh Imam Bukhari secara Ta’liq/tanpa sanad)
Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa seorang yang mewakafkan sebuah sumur untuk kaum muslimin yang sedang membutuhkan air, maka dia (orang yang mewakafkan sumur tersebut) boleh juga memanfaatkan air sumur itu karena dia juga termasuk kaum muslimin yang membutuhkan air dari sumur tersebut. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “… dan timbanya diletakkan di sumur itu bersama timba kaum muslimin” yaitu dia bersama-sama kaum muslimin menggunakan air sumur tersebut dengan memakai timbanya atau timba kaum muslimin.[15]
Begitu juga seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk sebuah masjid, sekolah, atau pesantren, maka tidak diragukan lagi bagi orang yang mewakafkan tanahnya tersebut boleh memanfaatkan masjid untuk shalat di dalamnya, boleh juga belajar di sekolah dan pesantren tersebut.
5. Sesuatu yang sudah diwakafkan di jalan Alloh, maka tidak ada zakat atas harta tersebut, karena harta yang telah diwakafkan di jalan Alloh tidak menjadi milik siapa pun kecuali Alloh ‘azza wa jalla, sebagaimana dalam hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengutus Umar radhiyallahu ‘anhu sebagai petugas penarik zakat. Dalam hadits itu dijelaskan bahwa tidak ada kewajiban zakat atas Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu karena beliau telah mewakafkan hartanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
Adapun Khalid, dia telah mewakafkan harta dan senjata perangnya di jalan Alloh. (HR. Bukhari-Muslim)
6. Pengurus wakaf yang ditunjuk boleh memanfaatkan (menggunakan) wakaf dengan sewajarnya sebagai ganti pekerjaannya, hal ini sebagaimana dalam kelanjutan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang telah lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Boleh bagi pengurus wakaf untuk makan dari (harta wakaf) dengan sewajarnya.[16]
7. Apabila harta wakaf sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi, maka boleh dipindahkan atau dijual harta wakaf tersebut kemudian diwujudkan lagi berupa wakaf yang semisalnya supaya wakaf tersebut tetap berjalan kegunaannya sesuai dengan maksud orang yang mewakafkan harta tersebut..[17]
Misalnya, sebuah rumah wakaf yang telah rusak dan tidak dapat dipakai lagi, atau karena sudah ditinggalkan oleh penduduk tempat tersebut, maka boleh rumah itu dijual kemudian hasilnya dibelikan rumah kemudian dijadikan wakaf sebagaimana rumah yang telah dijual tadi, hal ini didasari oleh perkataan dan perintah Amirul Mu’minin Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu tatkala beliau mendengar bahwa baitul mal di negeri Kufah telah rusak:
Bahwasanya Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu menulis surat kepada Sa’d radhiyallahu ‘anhu tatkala beliau mendengar bahwa baitul mal yang ada di negeri Kufah telah rusak: “Hendaknya engkau pindahkan masjid yang ada di Tamarin, dan jadikan (buatlah) baitul mal di sebelah kiblat masjid, karena sesungguhnya di masjid itu orang yang shalat senantiasa ada. “
Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata: “(Karena tidak diketahui seorang sahabat Nabi yang mengingkari perintah Umar radhiyallahu ‘anhu ini), maka hal ini adalah ijma’/kesepakatan para sahabat Nabi.”
Syarat menjadi pengurus wakaf
1. Hendaknya seorang pengurus wakaf adalah seorang muslim. Karena asal hukum seorang muslim adalah amanah, sedangkan selaih muslim mempunyai sifat khianat. Oleh karena itu, Alloh melarang kaum muslimin memberi kesempatan untuk orang kafir mengkhianati orang muslim dengan jalan apa pun, sebagaimana firman-Nya:
وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً
Dan Alloh sekali-kali tidak memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk (mengalahkan) orang-orang yang beriman. (QS. an-Nisa’ [4]: 141)
2. Hendaknya pengurus wakaf adalah orang yang mengerti kemaslahatan harta, sehingga harta yang diwakafkan tidak segera habis atau tidak sia-sia. Oleh karena itu, Alloh berfirman:
فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْداً فَادْفَعُواْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
Kemudian jika menurutmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkan kepada mereka harta-harta mereka. (QS. an-Nisa’ [4]: 6)
Dalam ayat ini Alloh melarang kita menyerahkan harta anak yatim kepada mereka (padahal harta itu milik mereka), kecuali kalau mereka telah pandai memelihara harta. Maka demikian juga, dilarang kita menyerahkan harta wakaf kepada pengurus wakaf yang tidak memiliki harta tersebut kecuali kalau mereka pandai memelihara harta.
3. Hendaknya pengurus wakaf memiliki kemampuan dan sifat amanah dalam mengurusi wakaf. Hal ini dikarenakan seseorang yang dibebani suatu amanah, dia harus menjalankan amanahnya dengan cara yang paling baik, dan hal ini tidak akan terwujud kecuali dengan adanya pengurus wakaf yang memiliki kemampuan dalam pengurusan wakaf tersebut. Sedangkan dibutuhkan sifat amanah karena kemampuan mengurusi wakaf saja tidak cukup untuk mewujudkan maksud orang yang mewakafkan hartanya. Oleh karena itu, Alloh Ta’ala berfirman:
إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
Sesungguhnya orang paling baik yang kamu ambil sebagai pekerja adalah orang yang kuat (mampu) lagi dapat dipercaya. (QS. al-Qashash [28]: 26)
Demikian yang dapat kami himpun dari pembahasan wakaf menurut syari’at Islam. Mudah-mudahan dapat memberi gambaran dan tambahan ilmu kepada kita semua sehingga kita dapat melakukan segala amalan di atas dasar ilmu yang benar sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Wallohu A’lam.
Sumber: majalah al-Furqon, Edisi 9 Tahun V/ Rabi’u Tsani 1427 [Mei’06], hal.37-42

[1] Kami dahulukan pembahasan hukum wakaf karena beberapa pertimbangan, di antaranya: (1) menjawab banyaknya pertanyaan yang masuk dan usulan para pembaca untuk segera dibahas masalah ini, (2) karena banyak di antara kaum muslimin yang hendak mewakafkan hartanya di jalan Alloh subhanahu wa ta’ala sehingga perbuatan mereka didasari oleh ilmu dan bashirah yang akan diberi pahala oleh Alloh Ta’ala dan tidak menjadi sia-sia.
[2] Lihat at-Ta’liqat ar-Radhiyah ala ar-Raudhah an-Nadiyah 2/512.
[3] Lihat al-Mughni 8/184, asy-Syarh al-Mumthi’ ala Zad al-Mustaqni’ 9/545, al-Mulakhashat al-Fiqhiyyah hal. 99, Ibhaj al-Mu’minin bi Syarh Minhaj as-Salikin 2/182.
[4] Lihat Takmilah al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 16/179-180.
[5] HR. Bukhari kitab as-Syuruth 3/260, 4/(ll-12,14), Muslim kitab al-Wasiyat 3/(1255,1256).
[6] Hal ini disebabkan karena sesuatu yang asalnya tidak wajib akan menjadi wajib apabila dinadzarkan. (Lihat penjelasan masalah nadzar dalam majalah AL FURQON Edisi 8/V Rubrik Fiqh)
[7] Kafir dzimmi adalah orang kafir yang dibolehkan tinggal di negeri muslim dengan membayar jizyah (upeti) kepada pemerintah Islam sebagai jaminan keamanan mereka.
[8] Kafir musta’min, adalah orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah Islam dikarenakan suatu kemaslahatan.
[9] Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’ 5/536 — footnote no. 8.
[10] Yaitu orang kafir yang memerangi kaum muslimin, maka kaum muslimin diperintahkan untuk melawan mereka dan bukan berbuat baik kepada mereka. (Lihat ar-Raudh al-Murbi’ Syarh Zad al-Mustaqni’ hal. 455 cet. Dar al-Muayyid)
[11] Bukan berarti perbuatan seperti ini sia-sia, akan tetapi perbuatan ini hukumnya adalah sedekah, dan akan mendapatkan pahala sedekah walaupun mengatakan wakaf. (Lihat Takmilah al-Majmu’ 16/182)
[12] Hal seperti ini juga bukan berarti sia-sia, akan tetapi ini bisa menjadi sebuah wasiat yang harus dijalankan sebagaimana syarat pemilik tanah tersebut yaitu digunakan sebagai asrama para penuntut ilmu selama dua puluh tahun saja.
[13] ar-Raudh al-Murbi’ Syarh Zad al-Mustaqni’ hal. 455 cet. Dar al-Muayyid.
[14] Yaitu sumur yang bernama Rumah.
[15] Lihat at-Ta’liqat ar-Radhiyah ‘ala ar-Raudhah an-Nadiyah 2/515.
[16] Hadits ini adalah kelanjutan hadits riwayat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang telah lalu (lihat footnote no. 5).
[17] Lihat Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’ Syarh Zad al-M.ustaqni’ 5/565.

cara wakaf yang sah


1. Dengan perbuatan
Apabila seseorang mewakafkan sebagian hartanya dengan cara melakukan sesuatu yang bermakna wakaf maka cara ini juga dianggap sebagai wakaf yang sah, walaupun dia tidak mengucapkan kata “wakaf” dengan lisannya.
Sebagai contoh: Apabila seseorang membangun masjid kemudian membiarkan siapa saja yang shalat dalarn masjid itu maka ini sama halnya orang tersebut mewakafkan tanahnya di jalan Alloh shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun dia tidak mengucapkan: “Tanah ini aku wakafkan untuk masjid.”
Contoh lain: Apabila seorang menjadikan sebagian tanahnya untuk pekuburan umum dan tidak melarang siapa saja yang menguburkan jenazah di sana, maka ini sama halnya orang tersebut mewakafkan sebagian tanahnya di jalan Alloh Ta’ala, walaupun dia tidak mengucapkan: “Tanah ini aku wakafkan menjadi kuburan umum.”
2. Dengan perkataan
Wakaf dengan perkataan dibagi menjadi dua macam:
a. Perkataan yang jelas (sharih), maksudnya adalah dengan perkataan yang bermakna wakaf secara jelas dan tidak mengandung arti selain wakaf. Contohnya, seorang berkata: “Aku wakafkan tanahku ini untuk pesantren.”
b. Perkataan kiasan (kinayah), yaitu dengan perkataan yang mengandung kemungkinan bermakna wakaf dan mengandung kemungkinan makna yang lain.
Contohnya, seorang berkata: “Aku sedekahkan rumah ini untuk para penuntut ilmu.”
Maka perkataan “Aku sedekahkan” dalam contoh di atas mengandung kemungkinan bermakna sedekah sebagaimana lafazh yang tersurat dan mengandung kemungkinan bermakna wakaf sebagaimana yang tersirat dan sebagaimana yang sering digunakan lafazh ini untuk maksud wakaf.
Untuk membedakan dua makna yang terkandung di dalamnya maka orang yang mengucapkan kalimat tersebut harus disertai niat salah satu dari dua maksud/makna tersebut, kalau dia mengatakan: “Aku sedekahkan” tetapi niatnya adalah mewakafkan maka ini dihukumi sebagai wakaf, tetapi kalau dia menginginkan/berniat sedekah maka perkataannya dihukumi sebagai sedekah.
Faidah. Perlu dibedakan antara wakaf dan sedekah, dikarenakan ada perbedaan yang sangat jelas antara keduanya. Di antara perbedaan yang sangat jelas adalah kalau wakaf berarti harta itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan. Berbeda dengan sedekah, maka orang yang diberi sedekah berhak melakukan apa saja terhadap harta itu karena sudah menjadi hak miliknya, sehingga boleh baginya menjual, menghibahkan, atau yang lainnya.

HUKUM WAKAF

HUKUM Wakaf
Secara asal menurut definisi wakaf yang telah lalu para ulama mengatakan bahwa asal hukum wakaf adalah sunnah/ dianjurkan, dengan dasar hadits-hadits yang berkaitan dengan wakaf, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Apabila mati anak Adam, terputuslah amalannya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, atau ilmu yang bisa dimanfaatkan (setelahnya), atau anak shalih yang mendo’akan orang tuanya. (HR. Muslim kitab al-Wasiyat 3/1255, Tirmidzi dalam bab fi al-Waqf, Abu Dawud 2/106, dan Ahmad dalam Musnad-nya 2/372)
Hadits di atas dalam lafazh “shadaqah jariyah” sifatnya umum mencakup segala shadaqah yang manfaatnya terus berjalan seperti wakaf, wasiat, sedekah., dan sebagainya. Adapun dalam masalah wakaf ada beberapa dalil yang berkaitan dengannya secara khusus seperti hadits:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah mendapatkan (harta rampasan perang berupa) tanah di negeri Khaibar kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu, datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta pendapat beliau tentang harta tersebut. Umar radhiyallahu ‘anhu bertanya: “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku mendapatkan harta rampasan perang yang belum pernah aku dapatkan yang lebih berharga daripada tanah di negeri Khaibar ini, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku dalam perkara ini?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Kalau engkau mau, engkau wakafkan tanah itu, dan engkau sedekahkan (manfaat/kegunaan) tanah itu, sehingga tidak boleh dijual (tanah) itu, tidak boleh dibeli (oleh orang lain), tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan.”[5]
Dengan dasar hadits-hadits di atas maka kita mengetahui bahwa hukum asal wakaf adalah sunnah apabila dengan niat mencari pahala dari Alloh Ta’ala. Akan tetapi suatu ketika wakaf hukumnya bisa berubah sesuai dengan niatnya, karena setiap amalan tergantung pada niatnya.
Sebagai contoh:
  • Seorang yang mewakafkan tanahnya dengan maksud supaya mendapatkan pujian manusia maka hukum wakafnya menjadi haram, karena ini termasuk riya’ yang diharamkan dalam Islam.
  • Seorang yang bernadzar mewakafkan sebagian hartanya di jalan Alloh, maka hukum wakafnya    menjadi    wajib[6], karena ini termasuk nadzar sebuah ketaatan, dan nadzar ketaatan wajib dilaksanakan.

TUJUAN DAN FUNGSI WAKAF



Tujuan Wakaf adalah memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan dengan fungsinya.

Fungsi Wakaf adalah mewujudkan suatu potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
 
Sekian pembahasan mengenai pengertian wakaf, syarat wakaf, macam-macam wakaf, tujuan wakaf dan fungsi wakaf, semoga tulisan saya mengenai pengertian wakaf, syarat wakaf, macam-macam wakaf, tujuan wakaf dan fungsi wakaf dapat bermanfaat.

MACAM MACAM WAKAF

Macam Macam Wakaf | Mengenai macam-macam wakaf di dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1977 maupun dalam menjelaskan tidak diatur, di mana dalam peraturan pemerintah tersebut hanya mengatur wakaf sosial (untuk umum) atas tanah milik. Macam-macam wakaf lainnya seperti wakaf keluarga tidak termasuk dalam peraturan pemerintah tersebut. Hal tersebut untuk menghindari kekaburan permasalahan perwakafan.
Macam-macam wakaf menurut fiqih, yaitu sebagai berikut :
 
1. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)
Macam-macam wakaf salah satunya adalah wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih dari satu, baik keluarga wakif atau bukan, misalnya mewakafkan buku untuk anaknya yang mampu mempergunakannya, kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya. Macam wakaf ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
 
2. Wakaf Umum
Macam-macam wakaf salah satunya wakaf umum. Wakaf umum ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan pada orang-orang tertentu. Wakaf umum ini sejalan juga dengan amalan wakaf yang menyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir sampai wakif itu meninggal dunia. Apabila harta wakaf masih, tetap diambil manfaatnya sehingga wakaf itu dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat baik dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan, ekonomi serta keagamaan.
Manfaat wakaf semacam ini jauh lebih besar dibandingkan wakaf ahli dan macam wakaf ini nampaknya lebih sesuai dengan tujuan wakaf secara umum. Secara substansinya, wakaf jenis ini merupakan salah satu segi dari cara membelanjakan harta di jalan Allah SWT. Apabila harta wakaf tersebut digunakan untuk pembangunan, baik bidang keagamaan maupun perekonomian, maka manfaatnya sangat terasa untuk kepentingan umum, tidak terbatas untuk keluarga atau kerabat terdekat.
 
 

SYARAT SYARAT WAKAF

Syarat – Syarat Wakaf | Menurut Undang-undang No.41 tentang Wakaf, Wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi Syarat – syarat wakaf sebagai berikut :
 
1. Syarat Wakaf harus ada Wakif
Dalam syarat wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif antara lain meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Syarat perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf.
Dalam syarat wakaf, wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
Dalam syarat wakaf, wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
 
2. Syarat Wakaf harus ada Nadzir
Dalam syarat wakaf harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemiliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
 
Dalam syarat wakaf, perseorangan dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Warga negara Indonesia
– Beragama islam
– Dewasa
– Amanah
– Mampu secara jasmaniah dan rohani
– Tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum.
 
Dalam syarat wakaf, Organisasi dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Pengurus organisasi yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan nadzir perseorangan
– Organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan
 
Dalam syarat wakaf, Badan hukum hanya dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Pengurus badan hukum yang bersangkutan dapat memenuhi nadzir perseorangan.
– Badan hukum Indonesia yang dibentuk bedasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Badan hukum yang bersangkutan bergerak di dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan.
 
Menurut Pasal 219, tata cara wakaf yaitu nadzir harus didaftar pada kantor Urusan Agama Kecamatan setelah mendengar saran dari Camat dan Majelis Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. Nadzir sebelum melaksanakan tugasnya, diharuskan mengucapkan sumpah dihadapan kepada kantor Urusan Agama Kecamatan disaksikan sekurang-kurangnya dua orang saksi dengan isi sumpah wakaf sebagai berikut : “Demi Allah, Saya bersumpah diangkat untuk menjadi nadzir langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung dari siapapun juga suatu pemberian atau janji. Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saya selaku nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai maksud dan tujuannya.”
 
3. Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran islam. Harta benda wakaf diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda wakaf terdiri atas benda bergerak dan benda tidak bergerak.
 
4. Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf
Syarat wakaf harus ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakil kepada nadzir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan disaksikan oelha 2 orang saksi, ikrar tersebut dinyatakan secara lisan dan atau tulisan serta diuangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum, wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.
 
5. Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada peruntukan harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi wakaf dan tujuan wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
– Sarana ibadah
– Kegiatan dan prasarana pendidikan serta kesehatan
– Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa
– Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
– Kemajuan dan juga kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
 
6. Syarat Wakaf harus ada Jangka Waktu Wakaf
Syarat wakaf harus ada jangka waktu wakaf. Pada umumnya para ulama berpendapat yang diwakafkan zatnya harus kekal. Namun Imam Malik dan golongan syi’ah Imamiyah menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya.
Golongan Hanafiyah mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu zatnya harus kekal yang memungkinkan dapat dimanfaatkan terus-menerus.
 

pengertian wakaf menurut para pakar


 
| Pengertian Wakaf | Secara etimologis Wakaf berasal dari kata waqafayaqifuwaqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. Secara terminologis para ulama telah memberikan definisi wakaf, antara lain sebagai berikut :
 
Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
 
Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami, Pengertian Wakaf ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
 
Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya mengenai Pengertian Wakaf yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.
 
Pengertian Wakaf Menurut al-Mughni adalah menahan harta di bawah tanganpemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.
 
Menurut Ibnu Arafah, Pengertian Wakaf ialah memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan.
 
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.
 
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.