Macam-macam wakaf menurut fiqih, yaitu sebagai berikut :
1. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)
Macam-macam
wakaf salah satunya adalah wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang
ditujukan kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih dari satu,
baik keluarga wakif atau bukan, misalnya mewakafkan buku untuk anaknya
yang mampu mempergunakannya, kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya.
Macam wakaf ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf
adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
2. Wakaf Umum
Macam-macam
wakaf salah satunya wakaf umum. Wakaf umum ialah wakaf yang sejak
semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan pada
orang-orang tertentu. Wakaf umum ini sejalan juga dengan amalan wakaf
yang menyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir sampai wakif itu
meninggal dunia. Apabila harta wakaf masih, tetap diambil manfaatnya
sehingga wakaf itu dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan
merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat baik
dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan, ekonomi serta keagamaan.
Manfaat
wakaf semacam ini jauh lebih besar dibandingkan wakaf ahli dan macam
wakaf ini nampaknya lebih sesuai dengan tujuan wakaf secara umum. Secara
substansinya, wakaf jenis ini merupakan salah satu segi dari cara
membelanjakan harta di jalan Allah SWT. Apabila harta wakaf tersebut
digunakan untuk pembangunan, baik bidang keagamaan maupun perekonomian,
maka manfaatnya sangat terasa untuk kepentingan umum, tidak terbatas
untuk keluarga atau kerabat terdekat.
0 komentar:
Posting Komentar