Jumat, 19 Mei 2017

pengertian wakaf menurut para pakar


 
| Pengertian Wakaf | Secara etimologis Wakaf berasal dari kata waqafayaqifuwaqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. Secara terminologis para ulama telah memberikan definisi wakaf, antara lain sebagai berikut :
 
Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
 
Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami, Pengertian Wakaf ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
 
Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya mengenai Pengertian Wakaf yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.
 
Pengertian Wakaf Menurut al-Mughni adalah menahan harta di bawah tanganpemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.
 
Menurut Ibnu Arafah, Pengertian Wakaf ialah memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan.
 
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.
 
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
 

0 komentar:

Posting Komentar