Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi
adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk
dirinya sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya
untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami, Pengertian Wakaf
ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan
harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari
pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya mengenai Pengertian Wakaf yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.
Pengertian Wakaf Menurut al-Mughni adalah menahan harta di bawah tanganpemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.
Menurut Ibnu Arafah, Pengertian Wakaf
ialah memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu keberadaannya,
bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya
perkiraan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf
merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan
hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya
untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya
sesuai dengan ajaran islam.
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf
adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda
miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
0 komentar:
Posting Komentar