Jumat, 19 Mei 2017

SYARAT SYARAT WAKAF

Syarat – Syarat Wakaf | Menurut Undang-undang No.41 tentang Wakaf, Wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi Syarat – syarat wakaf sebagai berikut :
 
1. Syarat Wakaf harus ada Wakif
Dalam syarat wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif antara lain meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Syarat perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf.
Dalam syarat wakaf, wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
Dalam syarat wakaf, wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
 
2. Syarat Wakaf harus ada Nadzir
Dalam syarat wakaf harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemiliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
 
Dalam syarat wakaf, perseorangan dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Warga negara Indonesia
– Beragama islam
– Dewasa
– Amanah
– Mampu secara jasmaniah dan rohani
– Tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum.
 
Dalam syarat wakaf, Organisasi dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Pengurus organisasi yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan nadzir perseorangan
– Organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan
 
Dalam syarat wakaf, Badan hukum hanya dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Pengurus badan hukum yang bersangkutan dapat memenuhi nadzir perseorangan.
– Badan hukum Indonesia yang dibentuk bedasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Badan hukum yang bersangkutan bergerak di dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan.
 
Menurut Pasal 219, tata cara wakaf yaitu nadzir harus didaftar pada kantor Urusan Agama Kecamatan setelah mendengar saran dari Camat dan Majelis Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. Nadzir sebelum melaksanakan tugasnya, diharuskan mengucapkan sumpah dihadapan kepada kantor Urusan Agama Kecamatan disaksikan sekurang-kurangnya dua orang saksi dengan isi sumpah wakaf sebagai berikut : “Demi Allah, Saya bersumpah diangkat untuk menjadi nadzir langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung dari siapapun juga suatu pemberian atau janji. Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saya selaku nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai maksud dan tujuannya.”
 
3. Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran islam. Harta benda wakaf diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda wakaf terdiri atas benda bergerak dan benda tidak bergerak.
 
4. Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf
Syarat wakaf harus ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakil kepada nadzir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan disaksikan oelha 2 orang saksi, ikrar tersebut dinyatakan secara lisan dan atau tulisan serta diuangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum, wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.
 
5. Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada peruntukan harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi wakaf dan tujuan wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
– Sarana ibadah
– Kegiatan dan prasarana pendidikan serta kesehatan
– Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa
– Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
– Kemajuan dan juga kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
 
6. Syarat Wakaf harus ada Jangka Waktu Wakaf
Syarat wakaf harus ada jangka waktu wakaf. Pada umumnya para ulama berpendapat yang diwakafkan zatnya harus kekal. Namun Imam Malik dan golongan syi’ah Imamiyah menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya.
Golongan Hanafiyah mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu zatnya harus kekal yang memungkinkan dapat dimanfaatkan terus-menerus.
 

0 komentar:

Posting Komentar