1. Syarat Wakaf harus ada Wakif
Dalam
syarat wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta
benda miliknya. Wakif antara lain meliputi perseorangan, organisasi dan
badan hukum. Syarat perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan juga
tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda
wakaf.
Dalam
syarat wakaf, wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik
organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
Dalam
syarat wakaf, wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik
badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
2. Syarat Wakaf harus ada Nadzir
Dalam
syarat wakaf harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas
pemiliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan,
organisasi dan badan hukum.
Dalam syarat wakaf, perseorangan dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Warga negara Indonesia
– Beragama islam
– Dewasa
– Amanah
– Mampu secara jasmaniah dan rohani
– Tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum.
Dalam syarat wakaf, Organisasi dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Pengurus organisasi yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan nadzir perseorangan
– Organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan
Dalam syarat wakaf, Badan hukum hanya dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Pengurus badan hukum yang bersangkutan dapat memenuhi nadzir perseorangan.
– Badan hukum Indonesia yang dibentuk bedasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Badan hukum yang bersangkutan bergerak di dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan.
Menurut
Pasal 219, tata cara wakaf yaitu nadzir harus didaftar pada kantor
Urusan Agama Kecamatan setelah mendengar saran dari Camat dan Majelis
Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. Nadzir sebelum
melaksanakan tugasnya, diharuskan mengucapkan sumpah dihadapan kepada
kantor Urusan Agama Kecamatan disaksikan sekurang-kurangnya dua orang
saksi dengan isi sumpah wakaf sebagai berikut : “Demi Allah, Saya
bersumpah diangkat untuk menjadi nadzir langsung atau tidak langsung
dengan nama atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun
memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah, untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak
sekali-kali akan menerima langsung dari siapapun juga suatu pemberian
atau janji. Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi
tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saya selaku nadzir dalam
pengurusan harta wakaf sesuai maksud dan tujuannya.”
3. Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf
Syarat
wakaf harus ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah
benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang
tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran islam. Harta benda
wakaf diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah.
Harta benda wakaf terdiri atas benda bergerak dan benda tidak bergerak.
4. Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf
Syarat
wakaf harus ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak
dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan
oleh wakil kepada nadzir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf) dengan disaksikan oelha 2 orang saksi, ikrar tersebut dinyatakan
secara lisan dan atau tulisan serta diuangkan dalam akta ikrar wakaf
oleh PPAIW. Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara
lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan
yang tidak dibenarkan oleh hukum, wakif dapat menunjuk kuasanya dengan
surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.
5. Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat
wakaf harus ada peruntukan harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai
fungsi wakaf dan tujuan wakaf, harta benda wakaf hanya dapat
diperuntukan bagi :
– Sarana ibadah
– Kegiatan dan prasarana pendidikan serta kesehatan
– Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa
– Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
– Kemajuan dan juga kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
6. Syarat Wakaf harus ada Jangka Waktu Wakaf
Syarat
wakaf harus ada jangka waktu wakaf. Pada umumnya para ulama berpendapat
yang diwakafkan zatnya harus kekal. Namun Imam Malik dan golongan
syi’ah Imamiyah menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya.
Golongan
Hanafiyah mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu zatnya harus
kekal yang memungkinkan dapat dimanfaatkan terus-menerus.
0 komentar:
Posting Komentar